Perizinan Resell Telepon

Mohon informasi terkait perizinan.
Singkat cerita adalah ada perusahaan X mau menjual / resell product voice salah 1 operator di Indonesia hanya di lingkup 1 gedung.
Apakah perusahaan X tersebut membutuhkan perijinan dari Kominfo ? kalau iya ijin tersebut dalam bentuk apa ?

Terima kasih

Official yg dibutuhkan adalah ITKP kalau perusahaan anda menggunakan SIP trunk tapi banyak juga reseller yg belum melengkapi dirinya dengan itkp

Terima kasih matur nuwun mas

Jika bisa dibuat perjanjian B2B dngan operatornya, selama invoice dibuat operator ke pelanggan dengan harga “end user” sepertinya tidak diperlukan perijinan tambahan seperti ITKP.