Mohon informasi terkait perizinan.
Singkat cerita adalah ada perusahaan X mau menjual / resell product voice salah 1 operator di Indonesia hanya di lingkup 1 gedung.
Apakah perusahaan X tersebut membutuhkan perijinan dari Kominfo ? kalau iya ijin tersebut dalam bentuk apa ?
Jika bisa dibuat perjanjian B2B dngan operatornya, selama invoice dibuat operator ke pelanggan dengan harga “end user” sepertinya tidak diperlukan perijinan tambahan seperti ITKP.